HALOJABAR.COM– Sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City yang menjerat pejabat tinggi teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung salah satunya Yana Mulyana berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bandung, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi antara lain Sony Setiady selaku Dirut PT CIFO beserta 3 stafnya, yakni Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho. Lalu istri Sekertaris Dishub Khairul Rijal, Rini Januanti.
Dalam persidangan, Sonny Setiady menjelaskan terkait pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ketika bertemu pertama kalinya dengan Yana Mulyana, ia memberikan uang tunai senilai Rp100 juta rupiah.
BACA JUGA: Saksi Akui Adanya Aliran Dana Senilai Rp 200 Juta dalam Kasus Suap Bandung Smart City
Sonny mengatakan uang tersebut untuk tanda perkenalan sekaligus membantu program CSR mantan Wali Kota tersebut. Ia berdalih uang tersebut diberikan kepada Yana Mulyana guna mendukung kegiatan sosial yang dilakukan.
“Untuk perkenalan dan membantu program CSR pak wali (Yana Mulyana) saya berikan amplop dan diletakan di meja. Itu terjadi di Desember 2022,” kata Sony.
“Saya taunya Pak Wali sering melakukan kegiatan sosial ke masyarakat, jadi uang tersebut diperuntukan untuk mendukung hal tersebut,” sambungnya.
Kemudian Hakim Ketua Hera Kartiningsih menanyakan terkait peruntukan uang tersebut, Sony berdalih, uang tersebut memang diperuntukan guna pemberian dana CSR kepada Pemkot Bandung.
“Tapi saudara tau gak kalau uang itu memang diperuntukan untuk kegiatan CSR?,” tanya Hera
“Kalau dari saya nya untuk mengalokasikan hal itu,” jawab Sony
Hera juga mempertanyakan maksud uang yang hanya disimpan oleh saksi kemudian dibalas oleh senyuman Yana Mulyana, yang mengindikasikan terdapat maksud lain dalam pertemuan tersebut.