Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Pembangunan di Desa Bisa Berkesinambungan

Kades KBB
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari asalnya 5 tahun menjadi 8 tahun disambut baik oleh para kepala desa di KBB karena hal itu akan membuat pembangunan di desa bisa berkesinambungan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, diatur terkait masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kepala desa itu bisa mencapai 16 tahun.

“Adanya perubahan UU Desa itu saya setuju, khususnya terkait bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode,” kata Kades Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Farhan Fauzi, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA: Kades Cilame Daftar sebagai Balon Bupati di Pilkada KBB 2024, Janjikan Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Menurutnya, hal tersebut merupakan buah hasil perjuangan kepala desa yang bertitik tolak atas dasar-dasar kondisi yang terjadi di desa. Sehingga pasti para kepala desa akan menyambut baik terkait penetapan UU desa tersebut.

Adanya perpanjangan masa jabatan itu maka kepala desa bisa menjalankan dan menyelesaikan program dan visi misinya. Sehingga bisa terwujud kesejahteraan di masyarakat dan pembangunan di desa juga bisa berkesinambungan.

“Kebijakan itu juga membuat masyarakat bisa bersinergi kembali dengan kepemimpinan di desa walaupun berbeda pilihan dalam Pilkades,” tandasnya.

BACA JUGA: Ricuh, Ini Isi Tuntutan Demo Kades di Gedung DPR RI

Sementara Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma menyebutkan, dengan masa jabatan yang asalnya 5 tahun menjadi 8 tahun tersebut, maka kepala desa bisa lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desanya.

Selama ini, kata dia, pihak dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) selalu mendorong soal penetapan Undang-Undang Tentang Desa. Sebab perpanjangan masa jabatan kepala desa itu juga untuk kebaikan desa.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News