Daftar Tunggu Haji di Indonesia 37 Tahun, Kang Ace Beri Penjelasan

daftar tunggu haji
Tubagus Ace Hasan Syadzily (kanan).

“Kenapa tidak diambil semua untuk haji reguler? Sebab dunia usaha haji dan umrah pun harus hidup. Banyak orang yang hidup dari pelaksanaan ibadah haji,” tuturnya.

BACA JUGA: Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya

Dalam kesempatan ini, Kang Ace, juga menyosialisasikan peran penting DPR, khususnya Komisi VIII, dalam urusan haji di Indonesia. Tiga peran penting itu sangat menentukan sukses tidaknya pelaksanaan ibadah haji setiap tahun.

Pertama, menyusun undang-undang tentang haji dan terkait pengelolaan keuangan haji. “Kedua, penganggaran biaya dan keuangan haji. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji,” kata Ace saat menjadi narasumber

Hadir dalam kegiatan itu, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP BPKH) Arief Mufraini dan 100 penyuluh agama se-Kabupaten Bandung.

Indonesia, ujar Kang Ace, memiliki undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji, yaitu, UU Nomor 13 tahun 2008. Kemudian, undang-undang itu direvisi karena mengikuti perkembangan zaman. Pada 2008, belum ada daftar tunggu haji. Daftar tunggu baru muncul pada 2010.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2008, tidak diatur tentang pelimpahan nomor kursi calon haji. Dalam UU Nomor 8 tahun 2019, diatur tentang pelimpahan nomor kursi jika calon haji yang telah mendaftar meninggal dunia. Undang-undang mengatur nomor kursi calon haji bisa diberikan kepada ahli waris, yaitu istri atau anak.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News