Daftar Tunggu Haji di Indonesia 37 Tahun, Kang Ace Beri Penjelasan

daftar tunggu haji
Tubagus Ace Hasan Syadzily (kanan).

HALOJABAR.COM – Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan jumlah calon jemaah haji (calhaj) terbanyak di Indonesia, di mana daftar tunggu haji di Jabar rata-rata selama 25-30 tahun.

Namun jika dibandingkan dengan rata-rata daftar tunggu calhaj secara nasional dan daerah lain, masa tunggu calhaj di Jabar masih terbilang lebih singkat. Di mana untuk masa tunggu calhaj secara nasional adalah 37 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika Nomor 81, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Untuk diketahui, daftar tunggu haji saat ini sangat lama dengan rata-rata selama 37 tahun. Di Kalimantan Selatan 36 tahun, Jawa Tengah 34 tahun, Nusa Tenggara Barat (NTB) 36 tahun, Sulawesi Selatan 34 tahun. Bahkan salah satu kabupaten di NTB, daftar tunggu hajinya selama 40 tahun.

BACA JUGA: Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

Daftar tunggu calhaj di Indonesia, kata Kang Ace, juga masih jauh lebih singkat dibandingkan Malaysia sampai 150 tahun. “Karena itu, UU Haji Nomor 13 tahun 2008 direvisi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji,” ujar Kang Ace.

Kang Ace menuturkan, UU Nomor 8 tahun 2019 juga mengatur tentang pembagian kuota haji menjadi dua komponen. Pertama yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ibadah haji reguler oleh pemerintah 92 persen. Sedangkan 8 persen oleh PIHK.

Pembagian kuota ini, ujar Kang Ace, demi kepentingan umat. Sebab, banyak orang yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji. Maka, persentase terbesar 92 persen untuk haji reguler. Di dalam UU Haji tegas haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News