Daftar Usaha di Kota Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2023

Daftar Usaha di Kota Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2023
Ilustrasi - Daftar Usaha di Kota Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2023. (Foto: Pexels)

HALOJABAR.COM – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang sejumlah tempat usaha beroperasi selama Ramadan 2023.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung 21-25 Maret 2023 Lengkap dengan Syarat Perpanjangannya

Sementara itu, usaha yang dilarang operasi selama Ramadan antara lain klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Bangga, Dua Desa Wisata di Kota Bandung Masuk 500 Besar ADWI 2023

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News