Dewan Pers: Publisher Rights Diharapkan Bisa Bangun Ekosistem Pers yang Sehat

Dewan Pers: Publisher Rights Diharapkan Bisa Bangun Ekosistem Pers yang Sehat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Ig@ninikr2309)

HALOJABAR.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan Perpres terkait Publisher Rights dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.

“Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal,” kata Ninik dalam diskusi Polemik Trijaya Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers seperti dipantau secara daring, Sabtu, 29 Juli 2023.

Ninik sangat mengharapkan dukungan terhadap penguatan media ataupun terhadap sumber daya manusia media itu sendiri.

Hakikat pentingnya Perpres Publisher Rights ialah sisi ekonomi bagi kepentingan media, kata dia, sekaligus hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat (right to know).

“Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Ninik, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital.

Baca Juga : AMSI, AJI, IJTI dan IDA Desak Jokowi Kaji Kembali Rancangan Perpres Publishers Rights

“Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya adalah bukan penyelesaian penegakan hukum, melainkan penyelesaian mediasi,” ucapnya.

Meski demikian, dia menekankan pula keadilan bagi platform digital agar tak serta-merta dilupakan.

“Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Ia juga berharap Perpres Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital merupakan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Jadi, bagaimana caranya agar muatan norma di dalam perpres itu memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas dalam konteks pemberitaan,” tuturnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News