Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Ditahan, Demokrasi di Indonesia Sudah Mati

Habib Bahar bin Smith memberikan keterangan kepada awal media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/12/2021).

Bahar pun mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya harus di penjara usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

“Bagi saya, demi Islam, bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka,” katanya.

“Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita, demokrasi telah mati,” tegas Bahar lantang sambil memasuki Ruang Pelayanan Ibu dan Anak.

Bahar didampingi pengawal dan pengacaranya memasuki Ruang Pelayanan Ibu dan Anak untuk menjalani swab test.

Sekitar 10 menit berada di ruangan tersebut, Bahar dan pengacaranya berjalan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, laporan terhadap Bahar berawal dari adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial,” kata Arief di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News