Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dikatakannya, keberadaan spanduk dan baliho tersebut, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,…
“Untuk kebutuhan mendesak bagi warga seperti bahan pokok, kemudian alat berat untuk membersihkan material longsor,”…