Heboh, Karyawan Mandi Beras di Gudang Bulog Surabaya, Begini Nasibnya Sekarang

Viral video buruh mandi beras di Gudang Bulog.

HALOJABAR.COM – Karyawan Bulog  Banjar Kemantren 2 Surabaya Utara yang mandi beras akhirnya dipecat. Sedangkan Kepala Gudang Bulog Banjar Kemantren 2 Surabaya Utara mendapatkan surat peringatan (SP) dan dimutasi.

Pemecatan karyawan Bulog yang mandi beras hingga videonya viral tersebut dibenarkan oleh Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, oknum buruh tersebut merupakan tenaga harian lepas yang diperkerjakan di gudang Banjar Kemantren 2 Surabaya Utara.

“Pekerja sudah tidak dipekerjakan lagi dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan SP dan dimutasi,” kata Tomi.

Tomi menegaskan bahwa manajemen Bulog memiliki fokus dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik dan kualitas produk yang unggul kepada masyarakat. Dia merasa menyesal terkait insiden yang terjadi dalam video tersebut.

BACA JUGA: Fuji Mengidap Gangguan Mental ADHD, Begini Tanda-tanda yang Dialaminya!

Kejadian tersebut terjadi selama proses pengarungan ulang beras yang mengalami sobek karena proses penanganan beras impor dari kapal hingga gudang. Beras tersebut akan menjalani proses pengolahan ulang di mesin Rice to Rice (RtR) yang dimiliki oleh Bulog.

“Tahun ini, sudah ada jutaan ton beras impor yang kami angkut dari kapal ke gudang-gudang Bulog. Ini berarti ada puluhan juta karung yang diangkut, dan hanya beberapa karung yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan kembali untuk diolah kembali di mesin pengolahan RtR,” jelas Tomi.

Menyikapi insiden ini, Tomi memastikan bahwa manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

”Bulog telah memiliki standarisasi mutu dan kontrol kualitas untuk menjaga proses dan kualitas beras. Dengan kejadian ini, manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News