Hukum Perselingkuhan Menurut Islam: Sama dengan Zinah

Hukum selingkuh menurut pandangan agama Islam (pixabay)

HALOJABAR.COM– Bagaimana menurut Islam perselingkuhan yang terjadi dalam pernikahan, baik yang dilakukan suami maupun seorang istri?

Islam menganggap suci hubungan antara suami dan istri dan pernikahan harus dijaga. Tapi, bagaimana jika perselingkuhan terjadi dalam sebuah rumah tangga?

Perselingkuhan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik yang memulainya pria maupun wanita. Dalam pandangan hukum Islam, selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang.

Upaya apapun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain adalah haram. Bahkan, tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.

Sejatinya, perselingkuhan adalah tindakan yang melibatkan hubungan intim atau romantis dengan orang lain selain pasangan yang sah menurut hukum Islam.

Dalam Islam, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap pernikahan dan nilai-nilai moral yang dianut dalam agama.

Perselingkuhan Sama dengan Zina

Hampir disetiap Agama, pernikahan adalah momen sakral antara seorang pria dan seorang wanita, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan saling melengkapi.

Pernikahan merupakan komitmen yang kuat dan diharapkan berlangsung seumur hidup. Perselingkuhan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen ini.

Al-Qur’an dengan tegas melarang perselingkuhan dan menyatakan bahwa perbuatan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan jahat.

Surah Al-Isra (17):32 menyatakan, “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Dilansir dari akurat.co, perselingkuhan dapat memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hukuman hudud

Jika seseorang ketahuan melakukan perselingkuhan secara sah, hukuman hudud dapat diterapkan. Hukuman ini termasuk rajam (dilempari dengan batu) bagi mereka yang telah menikah dan seratus cambukan bagi yang belum menikah. Namun, penerapan hukuman ini membutuhkan bukti kuat dan persyaratan yang ketat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News