Ibu Jual Anak ABG ke WNA Mesir Terancam Pasal Berlapis, Maksimal Hukuman 15 Tahun Penjara

ilustrasi wanita diborgol / KlausHausmann/PIXABAY

HALOJABAR.COM – Kasus ibu jual anak kandungnya sendiri di Kota Depok membuat heboh publik. Pasalnya, anak kandungnya yang masih “anak baru gede” alias ABG “dijual” warga negara asing asal Mesir.

Perempuan berinisial RAD (41) ditangkap Polres Metro Depok karena tega menjual anak kandungnya berusia 14 tahun kepada pria warga negara asing asal Mesir inisial T.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan D melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Saat ini, lanjut Nurhayati, polisi telah meminta keterangan pelaku RAD dan WNA inisial T. Menurut dia, keduanya terancam pasal berlapis di antaranya Pasal Perlndungan anak.

“(Terancam ) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,” ungkap Nurhayati dikutip dari PMJ News, Selasa 14 November 2023.

Lebih lanjut Nur menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

“Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis),” ujarnya.

Sebelumnya doberitakan, Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD (41) terkait kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

“Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News