Geger Ibu Penjual Anak di Depok, Terancam Pasal Berlapis: Hukuman Maksimal 15 Tahun

Ibu Penjual Anak di Depok Terancam Pasal Berlapis: Hukuman Maksimal 15 Tahun
Ibu Penjual Anak di Depok Terancam Pasal Berlapis: Hukuman Maksimal 15 Tahun /PMJNews

HALOJABAR.COM – Polres Metro Depok berhasil menangkap RAD (41), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

RAD diduga menjual anak kandungnya yang berusia 14 tahun kepada seorang pria warga negara asing asal Mesir berinisial T.

Iptu Nurhayati, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa RAD terjerat utang pinjaman online (pinjol), yang kemudian mendorongnya melakukan eksploitasi anak.

Kini, polisi sedang menggali keterangan dari RAD dan WNA inisial T. Keduanya menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (dengan hukuman maksimal 10 tahun) serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (dengan hukuman maksimal 15 tahun).

Nurhayati menyampaikan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum dan dukungan psikologis kepada korban, yang merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

“Sudah semua aspek, termasuk pendampingan hukum hingga dukungan psikologis,” ujar Nurhayati.

Baca Juga: Miris, Ibu di Depok Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Lunasi Pinjol Ratusan Juta Rupiah

Sebelum penangkapan RAD, pada tanggal 8 November 2023, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan RAD terkait dengan tindak pidana prostitusi anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, menyatakan bahwa RAD ditangkap atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk persetubuhan.

RAD ditangkap atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang mencakup perbuatan persetubuhan. Kristanto menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak.

“Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News