Jual Gadis 17 Tahun ke WNA, Polisi Tangkap Mucikari Berinisial JL

Ilustrasi Prostitusi/ Geralt/ PIXABAY

HALOJABAR.COM – Satreskrim Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pria yang diduga mucikari karena telah menjual ABG ke WNA hidung belang.

JL (30) ditangkap polisi lantaran menjual gadis berusial 17 tahun ke WNA. Korban dijajakan oleh pelaku di media sosial.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).

“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Henrikus Yossi  dikutip dari PMJ News.

Yosi menjelaskan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman. Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.

“Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JL akan dikenakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan UU perlindungan anak yakni Pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News