Ini Cara Gunakan Hak Suara Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Rantau yang di Luar Domisili

potensi pemungutan suara ulang di tps 53 Gegerkalong bandung
Ilustrasi KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pengumpulan dan Penghitungan Suara. (Humas Kota Bandung)

HALOJABAR.COMPemilu 2024 akan digelar bulan ini pada 14 Februari.

Namun, biasanya bagi warga yang di luar domisili akan pulang kampung untuk menggunakan hak suaranya.

Meski demikian, warga yang di luar domisili dapat mengajukan pindah memilih agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan nanti.

Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang merantau dengan menempuh pendidikan di luar tempat tinggal asal.

Lantas bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pengumpulan dan Penghitungan Suara demi Kesiapan Pemilu 2024

Melansir dari laman resmi KPU, Kamis 1 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di luar tempat pemungutan suara (TPS) di luar domisilinya.

Dengan begitu, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, dikategorikan beberapa kondisi yang dapat mengajukan pindah pilih, di antaranya tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

BACA JUGA: Disamakan dengan Abdi Negara, Ternyata Segini Gaji KPPS 2024 yang Viral di Media Sosial

Untuk bisa mengajukan pindah memilih, mahasiswa dapat mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih.

Misalnya, mahasiswa rantau yang menempuh pendidikan di luar kota domisili. KPU nantinya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan memasukkan yang bersangkutan ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb untuk kemudian diberi bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

KPU mengatur, mahasiswa rantau bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dengan melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada 7 Februari 2024 nanti.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News