Ini Cara Gunakan Hak Suara Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Rantau yang di Luar Domisili

potensi pemungutan suara ulang di tps 53 Gegerkalong bandung
Ilustrasi KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pengumpulan dan Penghitungan Suara. (Humas Kota Bandung)

BACA JUGA: Apa Saja 5 Surat Suara yang Dicoblos pada Pemilu 2024?

Untuk bisa mengajukan pindah pemilih, mahasiswa harus menunjukkan KTP-el atau KK, dengan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Namun jika melakukan pindah pemilih, mahasiswa rantau hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih beberapa jenis pemilihan saja.

KPU menyebut, mahasiswa rantau bisa memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

Kemudian pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News