Ini Daftar 10 Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Cek Pajak Kendaraan di Jabar, Bisa Online Lewat HP
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Samsat Bengkulu)

HALOJABAR.COM– Ada kabar baik bagi para pengguna kendaraan bermotor. Di bulan Agustus 2023 ini masih berlaku program pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak ini diselenggarakan sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia sejak April hingga Desember 2023.

Setidaknya ada 10 Provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Nah, mau tahu provinsi mana saja yang sedang melaksanakan program pemutihan pajak motor? Yuk, simak informasinya di bawah ini.

Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Program ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.

Perlu dipahami juga kebijakan ini sebagai upaya para pemangku kepentingan meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

Namun, diingat, bahwa program pemutihan pajak ini berlaku dalam periode tertentu saja.

Berikut 10 Provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023:

1. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB karena menunggak satu tahun atau lebih.

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya; dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

2. Bengkulu

Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Bengkulu. Pemutihan pajak tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News