Ragam  

Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Benar 2024

Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Benar 2024
Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Benar 2024. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Bagi pemilik kendaraan, penting untuk memahami cara menghitung pajak kendaraan seperti mobil dan motor. Setiap kendaraan memiliki besaran pajaknya sendiri, tergantung pada nilai jual kendaraan dan tahun pembuatannya.

Namun, ada juga komponen biaya lain yang harus dipertimbangkan, sehingga total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya menjadi nilai yang penting untuk diperhitungkan.

Oleh karena itu, mengetahui cara menghitung pajak mobil dan motor menjadi hal yang wajib.

BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng via Aplikasi New Sakpole

Cara Menghitung Pajak Mobil dan Motor

1. Menilai Besaran Pajak Kendaraan

Besarnya pajak sebuah kendaraan ditentukan oleh harga jual kendaraan tersebut. Hal ini berlaku baik untuk mobil baru maupun bekas. Biasanya, nilai jual kendaraan bekas ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan model kendaraan dan tahun pembuatannya.

Semakin tua tahun pembuatan kendaraan, maka nilai jualnya juga akan semakin menurun. Sehingga, nilai pajak kendaraan akan cenderung turun dari tahun ke tahun. Namun, selain pajak kendaraan, ada juga komponen biaya lain yang harus dibayarkan.

2. Komponen Biaya Pajak Kendaraan

Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Pertama, tentunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) itu sendiri. Selain itu, terdapat juga beberapa komponen biaya lain yang termasuk dalam pembayaran tahunan, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Namun, yang wajib dibayarkan setiap tahunnya adalah PKB dan SWDKLLJ. Sedangkan biaya administrasi STNK dan TNKB ditagihkan pada periode lima tahun sekali, ketika terjadi penggantian plat nomor baru.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News