Masih Berlaku, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan-Bebas BBN di Jawa Barat Desember 2023

cara blokir stnk
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan-Bebas BBN Jawa Barat Desember 2023. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023.

Kepolisian juga tidak mengenakan biaya pemilik yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Untuk itu, berikut informasi program keringanan beban pajak kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) di Jawa Barat.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Desember, Cek Syaratnya Yuk

Pemutihan Pajak Kendaraan-Bebas BBN di Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember)

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

Baca Juga: Jadwal Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023 Beserta Syaratnya

4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

5. Diskon taat bayar PKB:

a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News