Ini Dia 6 Langkah Sebelum Membeli Rumah Subsidi

harga rumah subsidi 2024
Ilustrsai - Harga rumah subsidi resmi naik di 2024. (pixbay)

HALOJABAR.COM– Sebelum membeli KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat harus terlebih dahulu mengikuti 6 langkah yang akan dibahas pada artikel kali ini.

Dilansir dari rumah.com, program KPR mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau.

KPR subsidi sangat membantu masyarakat agar bisa membeli rumah dengan mudah dengan beban yang lebih ringan.

Maka demikian, sebelum membeli rumah KPR, masyarakat harus terlebih dahulu teliti.  Ini karena, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu.

Berikut Langkah-langkah Sebelum Membeli Rumah Subsidi

1. Cek Reputasi Developer

Langkah awal yang harus berhati-hati dan cermat saat memutuskan untuk beli sebuah rumah adalah memeriksa reputasi pengembang. Caranya, Anda bisa mulai dengan bertanya pada pihak bank yang bekerjasama dengan developer. Biasanya pihak bank baru akan mau bekerjasama, jika pengembang dinilai memiliki kelayakan dan kinerja yang baik.

2. Cek Legalitas Tanah

Langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas lahan perumahan. Sebab status tanah yang dikuasai pihak developer seharusnya hanya HGB (Hak Guna Bangunan).

Anda juga bisa langsung mendatangi Dinas Pertanahan setempat dan memastikan asal-muasal status HGB dari tanah di perumahan yang digunakan pengembang tersebut.

3. Cek Booking Fee

Ketika memutuskan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya akan dimintai booking fee sebagai tanda jadi. Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee bervariatif sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang.

Sebelum itu, pastikan anda mendapat kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapinya. Termasuk point yang menjelaskan bahwa booking fee akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR ditolak bank.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News