Ini Dia Tips Cara Mengurus KTP Hilang, Mudah dan Cepat

Syarat dan Prosedur Perekaman KTP Elektronik Kab Sukabumi
Ilustrasi KTP/ Istimewa

HALOJABAR.COM– Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen sebagai identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Pentingnya kepemilikan KTP karena pada kartu identitas ini terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik.

Namun, baik disengaja atau tidak, kejadian yang tidak diharapkan bisa saja terjadi secara tiba-tiba. Tak jarang masyarakat yang kehilangan KTP.
Seperti dilansir dari akurat.co, ini dia cara mengurus KTP yang hilang.

1. Buat laporan kehilangan KTP di Kantor Polisi

2. Tunjukkan fotocopy KTP jika ada

3.Buat surat pengantar dari ketua RT/RW

4. Datang ke kantor kelurahan untuk pembuatan surat pengantar serta formulir

5. bawa dan serahkan dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil

6. Tunggu verifikasi

7. Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu, kurang lebih 7 hari

8. Jika sudah selesai, ambil KTP dengan catatan tidak bisa diwakilkan.

Lalu, sebelum mengurus KTP yang hilang, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Simak selengkapnya.

Berikut Dokumen untuk Mengurus KTP Hilang

1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.

3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.

4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

5. Fotokopi kartu keluarga.

6. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

7. Surat pengantar dari RT/RW.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News