“Tetap akan ada aksi orasi, menyampaikan aspirasi karena ini sudah beres di dewan pengupahan. Sekarang keputusan akhir ada di Pj gubernur,” beber Roy.
Kemudian menurutnya, Pj Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan Kepgub meski berstatus sebagai ASN. Karena itulah sudah seharusnya Kepgub itu bisa diterbitkan.
“PJ itu kan tugas fungsinya sebagai gubernur, itu kapasitasnya. Kan beliau tandatangan SK upah juga. Kalau ASN, beliau tidak bisa tandatangan, sementara beliau tandatangan UMP UMK,” tandas dia. ***