Ragam  

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Selasa 7 Maret 2023, Berikut Syarat Perpanjangannya

Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: Humas Polri)

HALOJABAR.COM – Satlantas Polrestabes Bandung sudah menggelar layanan SIM keliling bagi masyarakat Kota Bandung setiap hari Senin hingga Sabtu.

Pendaftaran layanan perpanjangan SIM keliling Bandung dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Terdapat dua lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada Selasa, 7 Maret 2023. Pada bus 1, masyarakat kota Bandung bisa mengunjungi ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur)

Sementara armada bus SIM Keliling 2 pada Selasa, 7 Maret 2023 siap melayani di Ujung Berung Town Square (Ubertos), Jalan A.H. Nasution No 46A, Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Selanjutnya perpanjang SIM juga bisa dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan sudah melampaui masa berlakunya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

Setiap pengendara di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News