Kasus Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan, Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana

“Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan dimana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,” bebernya.

“Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak, kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan,” katanya.

Hingga saat ini, tambah Asep, sebanyak 18 saksi anak telah diperiksa dan dimintai kesaksiannya. Mereka merupakan saksi yang mengalami, melihat, dan mendengar langsung peristiwa itu serta yang mendapat cerita atau mengetahui kejadian atau fakta perbuatan terdakwa.

“Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster. Misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.

Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/12/2021).

“Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” tegas Gusti Ayu.

Menurut Gusti Ayu, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa dan pendampingan terhadap para korban kebiadaban Herry.

“Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik dalam penegakan hukum tergadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa,” tegasnya lagi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News