Kasus Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan, Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana

HALOJABAR.com, – BANDUNG – Herry Wirawan (36), pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman mati atau kebiri akibat perbuatan bejatnya.

Pertimbangan hukuman mati tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus perbuatan asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

“(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa,” ungkap Asep sesuai sidang.

Baca juga:

 Menteri PPPA Tegaskan Herry Wirawan Harus Dihukum Kebiri

Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Bandung, Jokowi Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri.

“(Hukuman kebiri) nanti kita lihat,” ujar Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online.

“Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,” kata dia.

Dalam sidang, kata Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos).

“Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan bansos,” terang Asep seraya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, pesantren yang dikelola Herry merupakan penerima bantuan pemerintah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News