Kasus Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan, Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana

Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry tergolong kejahatan yang luar biasa dan Herry layak mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, Herry pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri,” tegas Gusti Ayu.

Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News