Ketahuilah Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Islam dan Secara Pidana, Ingat! This is Not Jihad!

BOM BUNUH DIRI
BOM BUNUH DIRI. (Pixabay)

Sedangkan menurut hukum Pidana Indonesia, tindakan bom bunuh diri termasuk tindakan terorisme. Alasannya adalah bahwa keduanya sama-sama menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, hilangnya nyawa orang lain, rusaknya berbagai fasilitas publik dan internasional serta menimbulkan suasana teror di masyarakat. sehingga segala akibat hukum yang berlaku dalam kasus terorisme dapat pula diberlakukan bagi para pelaku tindak bom bunuh diri.
Yang harus kalian tahu hidup menjadi orang dewasa yang egois itu menyenangkan daripada kita harus terus mengikuti urusan-urusan tuhan yang sebenarnya dengan kita tidak mengurusi itu semua, tuhan sanggup mengurus itu semua dengan sebuah mantra, KUN FAYAKUN!

Nah, Begitu saja Sobat Halo untuk informasi yang bisa kami sampaikan mengenai hukum bom bunuh diri baik secara agama atau pidana. Dan yang harus kalian ketahui lagi bahwa perbuatan itu jika tidak dikaji secara hukum saja itu adalah perbuatan yang sia-sia. Semoga Bermanfaat!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News