Masa Jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Berakhir September

JRidwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Terima Penghargaan dari PWI Jabar, Sebagai Pupuhu Pangaping Darma
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM- Masa jabatan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan berakhir pada September 2023.

Hal itu sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan saat menyampaikan 17 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.

Benni menyebut, dari 17 gubernur tersebut, masa jabatan 10 gubernur diantaranya berakhir pada bulan September, 2 gubernur pada bulan Oktober, dan 5 gubernur pada bulan Desember 2023.

Dikutip dari laman Kemendagri RI, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 salah satunya Ridwan Kamil. Selain itu, Gubernur Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Sedangkan 2 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada tahun 2023. Di antaranya yakni Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian pada bulan Mei terdapat 4 Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. Dari keempatnya, 2 di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan 2 lainnya diganti penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan Pj. Gubernur Papua Tengah dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News