Ragam  

Mengenal Istilah Euthanasia dan 5 Jenis Upaya Medisnya

Mengenal Istilah Euthanasia dan 5 Jenis Upaya Medisnya
Pixabay

HALOJABAR.COM – Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani. ‘Eu’ berarti baik dan ‘Thanatos’ berarti kematian yang mudah.

Di Indonesia sendiri, euthanasia adalah istilah yang dikenal dengan ‘suntik mati’.

Meski tujuannya menghilangkan penderitaan seseorang, tindakan ini bertentangan dengan norma agama, hukum negara dan kode etik. Euthanasia dilakukan pada pengidap gangguan kesehatan yang tak bisa lagi diobati.

Permintaan ‘suntik mati’ bisa dilakukan oleh keluarga terdekat atau pengidap itu sendiri. Jenisnya antara lain:

1. Euthanasia Sukarela (Voluntary)

Pengidap dengan akal sehatnya menyetujui ‘suntik mati’. Sebelum melakukan prosedur, ia sepenuhnya mengetahui kondisi penyakit dan mengerti risiko terkait pilihan pengobatannya.

Pengidap menyetujui keputusan ini dengan segala risiko dan pertimbangan yang panjang. Cara ini berdasarkan keinginan pribadi, bukan paksaan atau pengaruh dari orang lain.

2. Euthanasia Non Sukarela (Non Voluntary)

Keputusan ‘suntik mati’ ini berdasarkan kesepakatan dari keluarga terdekat. Pengidap menempuh euthanasia non sukarela karena ia benar-benar tidak sadarkan diri atau lumpuh secara permanen.

3. Euthanasia Involunter

Prosedur ‘suntik mati’ ini adalah kondisi saat pengidap bisa membuat keputusan, tapi tidak mau melakukannya. Dengan kata lain, ia masih ingin hidup dan berjuang melawan penyakitnya.

4. Euthanasia Aktif

Prosedur euthanasia aktif adalah situasi ketika tim medis bertindak langsung untuk mengakhiri hidup pengidap. Misalnya dengan memberi obat dalam dosis tinggi.

5. Euthanasia Pasif

Prosedur ini dilakukan ketika tim medis secara tidak langsung mengakhiri hidup pengidap. Caranya dilakukan dengan menghentikan atau membatasi perawatan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup.

Beberapa Negara yang Melegalkan Euthanasia

Beberapa negara yang melegalkan ‘suntik mati’ antara lain Belanda, Oregon, Washington DC, Belgia dan Swiss. Negara-negara tersebut memberikan kesempatan masyarakatnya untuk mati tanpa rasa sakit.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News