Ragam  

Mengenal Istilah Euthanasia dan 5 Jenis Upaya Medisnya

Mengenal Istilah Euthanasia dan 5 Jenis Upaya Medisnya
Pixabay

Beberapa negara yang disebutkan tadi menganggap bahwa tubuh seseorang adalah hak pemiliknya. Jadi, mereka boleh melakukan apa saja yang diinginkan, termasuk prosedur euthanasia.

Keluarga dan tim medis tidak boleh ikut campur untuk mengupayakan kehidupan jika pengidap sudah tidak menginginkannya. Ini justru dianggap pelanggaran kebebasan pribadi dan hak asasi di beberapa negara di atas.

Di Indonesia sendiri, euthanasia adalah prosedur ilegal yang tidak boleh dilakukan. Larangannya tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344.

Pasalnya berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Dari segi medis, keterlibatan dokter dalam praktik ilegal tersebut tercatat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11. Dokter dilarang terlibat dan melibatkan diri. (***)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News