Mengenal Kelebihan PayLater, Pengajuan Mudah, Belanja Bisa Kapan Saja dan Dimana Saja!

Aplikasi PayLater

HALOJABAR.COM– Berbagai kemudahan di era digital seperti sekarang ini bukan tanpa resiko, terlebih dalam bidang Aplikasi PayLater.

Seperti slogannya “belanja sekarang bayar nanti”, Aplikasi PayLater hampir sama dengan aplikasi cicilan tanpa kartu kredit.

Masyarakat saat ini banyak menggunakan PayLater untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selain itu aplikasi ini juga ada yang menyediakan pinjaman dengan bentuk uang.

Meskipun PayLater sangat mudah dan banyak. Namun masyarakat harus bisa memilih berbagai fasilitas PayLater yang disediakan oleh banyak aplikasi saat ini.

Penggunaannya juga diwajibkan untuk bijak dengan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan untuk membayar. jangan sampai kredit macet, sehingga mengganggu kestabilan keuangan anda.

Adapun kelebihan menggunakan PayLater dengan metode pembayaran yang lainnya adalah, adanya kemudahan menyelesaikan transaksi Anda kapan saja dan di mana saja.

Kemudahan ini karena menggunakan sistem online sehingga sangat cocok untuk Anda yang sedang memiliki keperluan mendadak tetapi belum memiliki uang.

Berikut Kelebihan PayLater

1. Pengajuan

Cara pengajuan PayLater menggunakan dokumen yang bersifat soft file karena pendaftarannya lewat online, sedangkan kartu kredit membutuhkan dokumen fisik karena dilakukan secara offline.

2. Suku Bunga

Suku bunga yang ditetapkan PayLater sekitar 2,9% sampai 4% per bulan, sedangkan kartu kredit sekitar 2,75 sampai 3% per bulan.

3. Limit Pinjaman

Limit yang diberikan PayLater telah ditentukan sesuai dengan aplikasi penyedia, sedangkan kartu kredit memiliki limit yang berbeda-beda yang bisa disesuaikan dengan pendapatan orang yang ingin memakainya.

4. Tenor

Tenor yang diberikan PayLater biasanya mulai dari 1,3,6,10, hingga 12 bulan, sedangkan kartu kredit sekitar 22,24,36, hingga 48 bulan.

5. Keamanan

Keamanan sama-sama diawasi oleh OJK. Bedanya keamanan PayLater menggunakan kode OTP sedangkan Kartu Kredit menggunakan Pin dan tanda tangan. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News