Meski Dilematis, Dishub KBB Harus Jalankan Amanat UU dan PP tentang Retribusi Daerah

mudik gratis pemkab kbb
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di awal tahun ini harus sudah menjalankan aturan pemerintah pusat. Meskipun ada konsekuensi yang ditimbulkan tapi itu sudah jadi aturan yang berlaku secara nasional dan harus diimplementasikan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ditambah Perda KBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

“Aturan UU dan PP itu berlaku nasional yang harus sudah dilakukan di Januari 2024 ini, jadi kami tidak bisa mengelak meski ada imbasnya ke daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Dishub KBB Akan Beri Pembinaan Khusus kepada Relawan Perlintasan Kereta di Cilame

Dia menjelaskan, imbas ke daerah yang dimaksud adalah dengan tidak adanya retribusi dari angkutan umum (angkot) yang masuk ke terminal. Secara otomatis para petugas pemungut retribusi yang ada di 11 terminal dan tersebar se-KBB juga menjadi tidak ada.

Selama ini petugas pemungut retribusi angkot itu menarik retribusi per angkot Rp1.000. Namun ketika objek retribusinya tidak ada maka petugas pemungut itu juga menjadi tidak ada. Berdasarkan data yang tercatat ada sekitar 77 petugas pemungut retribusi yang bertugas di 11 terminal dengan jam kerja bergiliran.

Terkait hal tersebut, ucap Fauzan, Dishub KBB sudah memberikan sosialisasi bahkan di awal tahun 2023 kepada para petugas pemungut retribusi, bahwa di tahun 2024 retribusi akan dihapuskan. Harapannya mereka bisa siap-siap mencari usaha lain atau alih profesi, sehingga ketika aturan diberlakukan mereka tetap tidak kehilangan mata pencaharian.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News