Miris, Ibu di Depok Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Lunasi Pinjol Ratusan Juta Rupiah

Miris, Ibu di Depok Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Lunasi Pinjol Ratusan Juta Rupiah
Miris, Ibu di Depok Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Lunasi Pinjol Ratusan Juta Rupiah/Freepik

HALOJABAR.COM – Dengan dalih terlilit pinjol, seorang ibu berinisial D (41 tahun) nekat menjual anak di bawah umur kepada T, seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat.

Menurut Iptu Nurhayati, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, awalnya T meminta bantuan untuk mencari asisten rumah tangga (ART). Namun, situasinya berubah ketika D, yang terjebak dalam hutang pinjaman online (pinjol), mencari cara untuk mengatasi masalah keuangan.

“Pada tahun 2021, D sudah mengenal T dan sering meminta bantuan untuk mencarikan ART. Tetapi pada tahun 2022, D mengalami kesulitan keuangan karena banyak utang (online). Akhirnya, D menawarkan anaknya kepada T. Selanjutnya, D menjemput anak tersebut di sekolah SMP daerah Cianjur,” ungkap Nurhayati pada Minggu 12 November 2023.

Kasus penjualan anak dibawah umur ini terkuah, usai anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP tersebut dijual oleh sang ibu kepada WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Baca Juga: Gelar Reses ke Daerah, DPRD Jabar Banyak Terima Keluhan Soal Bank Emok, Pinjol, dan Judi Slot

Nurhayati menyatakan bahwa D telah melakukan transaksi serupa sebanyak 4 kali dan menerima sejumlah uang yang mencapai jutaan rupiah.

“Total uang yang diterima D dari eksploitasi tersebut mencapai Rp6 juta dari sekitar 4 kali transaksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurhayati mengungkapkan bahwa D dapat dijerat dengan berbagai pasal yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ancaman pasal berlapis tersebut mencakup pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat memberikan hukuman paling lama 10 tahun, dan pasal 81 serta 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News