Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes CPNS 2023

Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes CPNS 2023
Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes CPNS 2023. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang diadakan hari ini tepatnya di tanggal 9 November 2023, untuk jangan sampai lupa perhatikan hal-hal penting dalam tes ini.

Pasalnya, tes ini akan dibagi dalam 4 sesi utama lho.

Namun khusus di hari Jumat, tes SKD akan dilaksanakan hanya 2 sesi saja.

Berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:

Sesi 1: dimulai pukul 08.00

Sesi 2: dimulai pukul 10.30

Sesi 3: dimulai pukul 13.00

Sesi 4: dimulai pukul 15.30

Jadi, untuk jangan sampai cek kembali perihal sesi mana tes yang akan kamu laksanakan ya.

Nah, selain itu dalam pelaksaan tes SKD ini, kamu pun harus benar-benar serius dalam mengerjakan setiap soal-soal.

Karena nantinya, nilai ambang batas SKD ini akan menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing.

Maka dari itu, para pelamar harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditentukan.

Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Jadi, para pelamar baik CPNS dan PPPK diharapkan untuk bisa melewati nilai ambang batas SKD yang ditentukan supaya bisa lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.

Passing Grade SKD CPNS 2023

Berikut ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:

Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News