Pandemi COVID-19 Berakhir, Posko Oksigen Jabar Resmi Dibubarkan

Pandemi COVID-19 Berakhir, Posko Oksigen Jabar Resmi Dibubarkan
Pandemi COVID-19 Berakhir, Posko Oksigen Jabar Resmi Dibubarkan/Biro Adpim Jabar

HALOJABAR.COM – Setelah tiga tahun berkonstribusi, Posko Oksigen Jawa Barat akhirnya resmi dibubarkan pada Rabu, 15 November 2023.

Selama pandemi COVID-19, Poskibar tercatat sudah mendistribusikan
4.800 tabung oksigen kepada Masyarakat yang membutuhkan.

Berkaitan dengan endemi, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin resmi membubarkan Posko Oksigen Jabar (Poskibar).

Pembubaran dilakukan karena Poskibar yang berdiri sejak 2021 telah paripurna menunaikan tugas melayani kebutuhan oksigen masyarakat selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bey Machmudin: Pemilu 2024 ASN Harus Netral secara Offline dan Online

Pertimbangan lain kasus COVID-19 sudah menurun dan saat ini sudah bukan lagi pandemi melainkan endemi. Hal lainnya, tidak ada lagi darurat oksigen di masyarakat.

Pembubaran Poskibar dilakukan di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/11/2023).

Bey mengapresiasi pengabdian dan kerelaan seluruh tim Poskibar yang menurutnya telah menyelamatkan banyak nyawa pasien COVID-19.

“Saya waktu COVID-19 masih (bertugas) di Jakarta, jadi tahu betul bagaimana perebutan oksigen dan vaksin. Koneksi kenal pejabat pun sudah tidak berlaku, semuanya bergantung pada kecepatan,” ujar Bey.

“Kita melihat bagaimana cepatnya Poskibar bergerak memenuhi kebutuhan oksigen pasien, sehingga banyak nyawa yang terselamatkan,” tuturnya.

Menurut Bey pembubaran Poskibar menandai fase krisis oksigen dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah berakhir. Namun, Bey mengingatkan perjuangan di bidang kesehatan ini belum berakhir, termasuk dalam kewaspadaan menghadapi potensi-potensi krisis kesehatan di masa mendatang.

“Kita masih harus terus menjaga kesehatan, dan terus berkolaborasi untuk membangun Jabar yang lebih tangguh di masa depan,” kata Bey.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Jabar Taufiq Budi Santoso menyebutkan bahwa pembubaran ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.700-Hukham/2023 tentang pencabutan Kepgub Jabar yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Jabar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News