Pelaku Vandalisme Ditangkap Satpol PP Kota Bandung

Humas Pemkot Bandung

HALOJABAR.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Satpol PP Koya Bandung berhasil menindak aksi vandalisme tersebut pada hari Minggu (12/11/2023) malam.

Pelaku berinisial MF (19) melakukan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas. MF sendiri melakukan aksi vandalisme di Jalan Asia Afrika – Tamblong. Sebelumnya, pelaku sempat melakukan aksi tersebut di Jalan ABC Kota Bandung.

Baca Juga: Sidang Kasus Bandung Smart City: Sekda Kota Bandung Bantah Terkait Atensi Pimpinan dan Komitmen Fee

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin (13/11/2023) kemarin.

Henry menyebut, jika MF melancarkan aksinya dengan menggambar inisial namanya sendiri pada tembok.

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry.

Motif yang dilakukan oleh MF karena merasa suntuk pasca ujian. Ia melakukan aksi vandalisme ini sendiri akrena tidak tergabung ke dalam komunitas atau organisasi.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, MF telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 19 A. Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News