Pemkot Bandung Izinkan Peserta Pemilu 2024 Gunakan Aset Daerah, Apa Saja Syaratnya?

pemkot bandung pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pemkot Bandung menegaskan kembali terkait penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Ingatkan Peserta Pemilu Pasang APK Tanpa Membahayakan Masyarakat

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

a. Bukan merupakan tempat ibadah.

b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.

c. Tidak melibatkan anak.

d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News