Sidang Kasus Bandung Smart City: Sekda Kota Bandung Bantah Terkait Atensi Pimpinan dan Komitmen Fee

Ema Sumarna
Sidang kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung pada Jumat, 10 November 2023 menghadirkan saksi Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Ekitriana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna membantah terkait atensi pimpinan komitmen Fee dalam proyek pengadaan  CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Program Bandung Smart City.

Mengingat saksi di persidangan sebelumnya, mengakui bahwa ada perintah dari Ema Sumarna untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta yang diperuntukan sebagai keperluan kordinasi.

Namun Sekda Kota Bandung tersebut membantah mengenai hal tersebut. Ini ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Jumat, 10 November 2023.

Dengan terdakwa yang meliputi mantan Walikota Bandung Yana mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City Hampir ke Titik Akhir, Mantan Kadishub Kota Bandung Dihadirkan

Kemudian dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedikitnya mengahdirkan 3 orang saksi, seperti Ema Sumarna, Riantono selaku DPRD Kota Bandung, dan Ketua DPRD kota Bandung Tedy Rusmawan.

JPU menanyakan kepada Ema Sumarna apakah yang bersangkutan sempat memberikan perintah kepada Ricky Gustiadi sebagai mantan Kadishub Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di setiap proyek Bodong Dishub.

“Apakah bapak (Ema) pernah memberi arahan kepada Ricky Gustiadi selaku OPD agar selalu memberikan perhatian terkait untuk pemberian sejumlah uang kepada APH,” tanya Tony Indra.

Ema Sumarna mengakui sempat beberapa kali bertemu dengan kepala OPD bahkan sejak tahun 2020, namun hanya untuk memberikan arahan. Karena menurutnya harus hati-hati terkait anggaran besar,  yang sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk atensi.

“Makanya kami ingatkan itu harus dihadapi, kemudian untuk konsultasi, koordinasi dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan untuk memohon adanya pendampingan,” jelas Ema.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News