“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.***
Pelaku Vandalisme Ditangkap Satpol PP Kota Bandung
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM- Meski sudah terjadi sejak 8 tahun yang lalu, nyatanya kasus pembunuhan Vina di Cirebon…
HALOJABAR.COM- RA alias Si Herang (26) pembunuh ibu kandung sendiri di Sukabumi, sempat meminta hal…
HALOJABAR.COM- Pemkot Cimahi siap menyukseskan pelaksanaan Pilwalkot Cimahi pada 27 November 2024 mendatang. Seperti yang…
Dengan persaingan yang semakin ketat, balapan di Catalunya ini akan menjadi ajang penting bagi Marquez…
HALOJABAR.COM- Alat berat diperlukan untuk menyingkirkan material tanah longsor yang memutus akses jalan penghubung Kabupaten…