Pelaku Vandalisme Ditangkap Satpol PP Kota Bandung

Humas Pemkot Bandung

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News