Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 4 Kota-Kabupaten Terkait Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik

pemprov jabar kerja sama
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama dengan empat kabupaten terkait Pembangunan Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Februari 2024. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Pemprov Jabar menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Pemda Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Pemda Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemda Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan kesepakatan untuk pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Kesepakatan akan ditindaklanjuti secara spesifik yang didasarkan pada potensi juga kebutuhan kerja sama dari kedua belah pihak, di antaranya mengenai manajemen ASN, reformasi birokrasi, dan pengembangan dinas komunikasi dan informatika mengenai persandian dan statistik.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani kesepakatan tersebut di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA: Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, ASN Pemprov Jabar Diingatkan Jaga Netralitas

Dalam sambutannya, Bey mengatakan, kerja sama ini merupakan bukti sinergi dalam mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Kedua hal ini saling terkait dan dapat menjadi pendorong agar suatu daerah semakin maju.

“Kerja sama ini harusnya dapat menjadikan lebih baik, bukan hanya bagi Bapak Ibu yang akan mengirimkan pegawainya ke sini, tentunya bagi kami (Pemprov Jabar) juga akan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sejauh ini Pemda Provinsi Jabar sudah menjalin 76 kerja sama, yang terdiri dari 27 kesepakatan dengan kabupaten/kota di wilayah Jabar, 20 kesepakatan kerja sama dengan berbagai provinsi di Indonesia, dan 29 kesepakatan kerja sama dengan kabupaten/kota di luar Provinsi Jabar.

Kerja sama ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan pemda lain dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pada bidang yang menjadi kewenangannya.

Kedua pihak yang berkolaborasi bersepakat dan berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, menggali, dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing berupa kekayaan alam dan sumber daya manusia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News