Ratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar, Kawal Rapat Dewan Pengupahan

Ratusan buruh kawal rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/12/2023). (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Berbagai perwakilan serikat pekerja kembali menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu 27 Desember 2023.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal rapat dewan pengupahan terkait penetapan UMK Jawa barat 2024 dan upah pekerja di atas satu tahun.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi, Nur Waluyo mengatakan, aksi ini tidak jauh berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, yakni menuntut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai upah pekerja di atas satu tahun.

“Dimana beberapa waktu lalu Pj Gubernur kan sudah meng-SKan untuk upah minimun kabupaten/kota se-Jawa Barat yang kenaikannya itu menggunakan formula (Peraturan Pemerintah) PP 51, tentu itu sangat kecil kan, makanya kita protes,” kata Nur Waluyo saat ditemui, Rabu 27 Desember 2023.

Untuk itu KSPSI bersama serikat buruh lainnya menuntut agar Pj Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan SK Kepgub untuk upah di atas satu tahun. Buruh juga membandingkan dengan Gubernur definitif Ridwan Kamil, yang pernah mengeluarkan SK Kepgub tersebut.

BACA JUGABuruh Beri Tanggapan Soal Penolakan Pj Gubernur yang Enggan Merevisi Keputusan UMK 2024

“Karena aksi yang berjilid-jilid kemarin buruh provinsi Jawa Barat akhirnya dari dinas (Disnakertrans) sendiri sudah merekomendasikan untuk upah di atas satu tahun untuk dibicarakan oleh dewan pengupahan dengan gubernur,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Disnakertrans Jawa Barat sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menertibkan SK tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Nah janji itu yang hari ini kita tuntut,” beber dia.

Nur Waluyo berharap, Kepgub terkait upah di atas satu tahun bisa segera di SK-kan oleh Pj Gubernur Jabar. Hal ini untuk menjamin kehidupan layak para buruh di tengah inflasi besar-besaran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News