PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Pesantrenkan Anak di Al-Zaytun, Ini Alasannya

HALOJABAR.COM – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Keputusan PWNU mengharamkan orang tua pesantrenkan anak di Al Zaytun sesuai hasil Bahtsul Masail. Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan kembali jadi sorotan menyusul pernyataan kontroversial yang disampaikan pimpinan mereka, Panji Gumilang terkait Al-Quran.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhammad, dikutip dari Antara, Rabu 21 Juni 2023.

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui Bahtsul Masail yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jabar dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. “Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” tuturnya.

PWNU Jabar, lanjut Juhadi Muhammad, dalam Bahtsul Masail tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News