Pemkab dan DPRD KBB Dituntut Naikan Honor Pegawai Honorer Sesuai UMK Tahun 2024

pemkab kbb pegawai honorer
Ilustrasi Pemkab KBB. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pemkab Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) dituntut segera memberikan solusi terkait dengan status dan honorarium pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hingga kini belum jelas.

Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB), Agie A. Prawirakusumah mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan solusi dari Pemkab KBB terkait dengan nasib ratusan PTT yang bekerja di sejumlah OPD.

“Ada sebanyak 631 PTT yang tersebar di berbagai OPD Pemkab KBB berusaha untuk mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan,” ucapnya, Rabu 8 Mei 2024.

Salah satunya dengan melayangkan surat kepada DPRD KBB. Di surat Nomor 800/07/PH-KBB/2024 Tentang Penyesuaian Honorarium PTT itu meminta Ketua DPRD KBB untuk mempertimbangkan dan menetapkan besaran honor PTT di lingkungan Pemkab KBB.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gelontorkan Rp50 M untuk Tenaga Pendidik Honorer

Hal tersebut mengacu kepada besaran UMK tahun 2024 di KBB yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2024, yakni sebesar Rp3.508.677.

“Surat sudah presidium layangkan kepada Ketua DPRD KBB untuk melakukan penyesuaian honorarium PTT di tahun ini. Tapi sampai kini belum ada kejelasan,” keluhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif agar bisa segera sinkron bersinergi dengan DPRD KBB. Supaya usulan dan permohonan dari PTT ini dapat disetujui mengingat, di tahun sebelumnya pemerintah beralasan honor PTT dikurangi karena rasionalisasi anggaran diakibatkan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Mengabdi Belasan Tahun, Ribuan Honorer KBB Minta Kejelasan Nasib ke Pj Bupati

Sementara saat ini semua sudah pulih, kondisi perekonomian sudah pulih dan mulai membaik. Bahkan ada peningkatan jumlah pengunjung ke tempat-tempat wisata di KBB yang tentunya berdampak juga pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News