Ratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar, Kawal Rapat Dewan Pengupahan

Ratusan buruh kawal rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/12/2023). (Eki Triana/Halojabar.com)

“Kalau kita berharap sekali upah di atas satu tahun, kenapa? Upah minimun kabupaten/kota kenaikan untuk Kabupaten Bekasi hanya 1,9 persen sedangkan inflasi aja kenaikannya 3 persen tapi kenapa upah naiknya satu persen, Kabupaten Bekasi itu masih di bawah inflasi,” bebernya.

“Jadi untuk kebutuhan itu masih sangat kurang. Makanya kita sangat berharap agar Gubernur mengeluarkan SK untuk yang di atas satu tahun ini,” Nur Waluyo melanjutkan.

BACA JUGARatusan Massa dari Serikat Buruh di Jabar Batal Gelar Aksi Demo di Gedung Sate

Seperti diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Kenaikan itu dinilai buruh sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi, saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah. Sehingga untuk pekerja yang di atas satu tahun upahnya masih mengacu kepada SK UMK 2024.

“Jadi upah di atas satu tahun ini kalau sudah dikeluarkan bisa menjadi dasar untuk unit-unit pekerja bisa berunding dengan perusahaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut, para buruh se-Jawa Barat masih akan mengawal proses pembahasan Pemprov Jabar dengan dewan pengupahan yang akan digelar di Gedung Sate, pada Kamis 28 Desember 2023.

“Hari ini Dewan Pengupahan di sini berunding kemudian besok kita akan kawal maksimal di Gubernur di Gedung Sate penetapannya. Jadi Insya Allah besok kita juga akan berjuang maksimal di Gedung Sate,” tandas Nur Waluyo.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News