Resmi Ditandatangani Jokowi, Pengamat Nilai Revisi PP 53 Tahun 2023 Indikasi Kemunduran Demokrasi!

revisi PP 53 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo teken revisi PP 53 Tahun 2023.

HALOJABAR.COMPengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi mengaku kecewa terhadap Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023.

Yogi menilai, terbitnya revisi PP 53 Tahun 2023 merupakan langkah kemunduran Demokrasi.

“Ya, jadi kalau respon saya sih sebenarnya kan ini sebuah kemunduran dari demokrasi kita ya. Karena sebetulnya kan seharusnya pejabat itu tidak boleh ada konflik kepentingan,” kata Yogi kepada awak media, pada Sabtu, 25 November 2023.

Kalimat kemunduran demokrasi di Indonesia ini, menurutnya sangat terlihat jelas dalam pengesahan PP 53/2023. Mengingat ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 rata-rata merupakan pejabat pemerintah. Seperti Menteri, Wali Kota, hingga MPR.

“Sarat dengan kepentingan yang sangat banyak. Iya, banyak. Tiga calon masih pejabat aktif ya. Nah, jadi saya pikir itu untuk mengakomodir tiga orang ini, dan saya pikir ini sebuah kemunduran lah,” tegasnya.

Yogi tidak puas dengan gaya kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden. Dengan mengeluarkan peraturan pemerintah seperti ini, sangat berpotensi menimbulkan terjadi konflik kepentingan, baik selama masa kampanye atau berkepanjangan.

Dengan keputusan merevisi PP ini, ia juga menilai akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Terlebih kondisi saat ini menjelang masa kampanye Pemilu serentak 2024, sudah ada konflik yang timbul, seperti munculnya isu ketidaknetralan dari aparat.

BACA JUGABawaslu Jabar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024 Jelang Dibukanya Tahapan Kampanye 28 November 2023

“Kalau saya dari pengamat birokrasi, saya sangat kecewa lah gitu ya. Kekecewaan ini kan sebetulnya tidak perlu dijelaskan sekarang aja sudah ada konflik kepentingan, misalnya ada apparat dan ASN yang mendukung calon tertentu,” jelasnya.

Yogi berharap, kebijakan ini menjadi pelajaran agar ke depan para pemimpin tidak mudah mengubah atau mempermainkan peraturan, dengan tendensi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News