Bikin Gaduh, Jokowi Klarifikasi Pernyataannya soal Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

presiden jokowi
Ilustrasi - Joko Widodo. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Presiden Jokowi menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Namun, ia menekankan bahwa kampanye harus mematuhi ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas jabatan dan meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada dua pasal yang menurutnya bahwa presiden berhak untuk memihak di pemilu 2024.

Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dukung Salah Satu Capres, TB Hasanuddin: Ini Berbahaya, Demokrasi Menjadi tidak Sehat

Karena itu, Jokowi meminta pernyataannya terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.

Pernyataan Jokowi soal Presiden boleh memihak dan ikut kampanye menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang mengkritisi pernyataan Jokowi, salah satunya disampaikan politisi PDIP, TB Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan pernyataan Jokowi ini berbanding terbalik dengan ucapannya pada beberapa bulan lalu yang dengan tegas meminta aparatur Pemerintahan, ASN, TNI dan Polri harus netral dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan, Pasal 282, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebut bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News