Ribuan Buruh Bertemu di KBB, Gelar Konvoi ke Gedung Sate Tuntut UMK Naik 15 Persen

buruh
Massa aksi buruh dari Cianjur, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi yang bertemu dengan buruh di KBB untuk melakukan konvoi ke Gedung Sate menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar 15%. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM– Ribuan buruh dari wilayah Cianjur, Purwakarta, Bekasi, Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan konvoi ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Rabu 29 November 2023.

Buruh dari Cianjur konvoi dengan melintas jalur Rajamandala, sementara buruh dari Bekasi dan Karawang melintasi jalur Cikalongwetan dan bergabung dengan buruh di KBB untuk menuju Gedung Sate.

Titik pertemuan buruh dari Cianjur dengan buruh dari Bekasi, Karawang, dan Purwakarta terjadi di kawasan Jalan Raya Simpang Padalarang. Akibatnya arus lalu lintas di kawasan itu lumpuh total, buruh sempat akan masuk Tol Padalarang namun dihalau petugas kepolisian.

Sementara sepanjang perjalanan konvoi, massa buruh juga melakukan aksi dengan menggedor pabrik-pabrik dan mengajak karyawannya untuk ikut melakukan aksi tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar 15%.

“Aksi buruh ini diikuti oleh buruh seluruh Jawa Barat untuk konvoi menuju Gedung Sate. Tuntutannya meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota,” kata Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat saat ditemui di kawasan Cimareme.

BACA JUGAPartai Buruh dan Serikat Pekerja se-Jabar Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, muncul dua angka rekomendasi soal UMK tahun 2024. Yaitu pihak pemerintah dengan pihak dari akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP Nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.

Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen dan maksimal sampai 15 persen. Sehingga jika acuannya sesuai PP 51 di KBB kenaikan UMK hanya 0,4 persen dan kalau di rupiahkan sekitar Rp17 ribu.

“Jika itu terjadi, maka pemerintah tidak memperhatikan kepentingan para pekerja,” tegasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News