● Versi Kedua Jika awal puasanya Jumat maka pada malam ke-29. Jika awal puasanya Sabtu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-21. Jika Ahad maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27. Jika Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29. Jika Selasa maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25.
Jika Rabu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27. Jika Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada sepuluh akhir malam-malam ganjil.
Kaidah ini tercantum dalam kitab-kitab para ulama termasuk dalam kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi’i (fiqh Syafi’iyyah). Rumus ini teruji dari kebiasaan para ulama yang telah menemui Lailatul Qadar. Karena kaidah tersebut merupakan sebuah ijtihad dan pengalaman spiritual pribadi-pribadi, sangat wajar bila ulama lain memiliki versi hitungan yang berbeda. Tentang hakikat kepastian kebenarannya, jawaban terbaiknya adalah wallahu a’lam (hanya Allah yang paling tahu).***