Sadis, Sebelum Dibuang ke Sungai Citarum, Pelaku Beri Racun Tikus dan Ikat Korban A dengan Kain

Tersangka pelaku pembunuhan terhada A (18) saat digelandang di Mapolres Cimahi terancam hukuman20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, setelah menghabisi korban dan membuangnya ke Sungai Citarum. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMPolres Cimahi merilis kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial A (18) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, tepatnya di Kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 11 Desember 2023 lalu.

Pelaku adalah Ilham Asmaul Hasan, (24) yang atas perbuatannya dia bakal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pelaku menghabisi korban yang berprofesi sebagai PSK Online, setelah dipesan pelaku melalui aplikasi MiChat, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Dia mengungkapkan, sebelum kejadian korban datang diantar oleh ojek online ke kontrakan milik tersangka yang jadi tempat tersangka menghabisi nyawa korban. Pelaku kemudian berbincang dengan korban di kamar dan memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun tikus.

Terkait hal itu, pihaknya mendalaminya darimana pelaku membeli racun tikus itu. Termasuk akan berkoordinasi dengan dokter forensi mengenai kandungan racun di tubuh korban. Sementara korban tewas usai diikat tali dari seprei dan celana dalam yang ada di kontrakan.

BACA JUGAJasad Wanita Misterius yang Ditemukan di Sungai Citarum Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Dibekuk

“Setelah diikat dengan tali, kemudian akhirnya korban tewas,” ucapnya.

Setelah melakukan aksi sadis yang telah direncanakannya itu, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya dan meninggalkan jenazah korban di kamar kontrakannya. Baru pada keesokan harinya, Sabtu 9 Desember 2023, pelaku kembali kontrakannya.

Lalu dia membungkus jenazah korban dengan sprei dan selimut lalu dibawa menggunakan sepeda motor. Setelah berkeliling akhirnya pelaku membuang korban ke aliran Sungai Citarum, tepatnya di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu malam.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News