Seekor Anak Burung ‘Garuda’ Ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Anak elang jawa yang ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (Foto: Kementerian LHK)

HALOJABAR.COM – Seekor anak elang Jawa yang diperkirakan baru berumur 10 hari ditemukan Tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Mitra RCS (Raptor Conservation Society).

Anak Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) tersebut ditemukan di Resort PTN Cibodas, Seksi PTN Wilayah I Cibodas, Bidang PTN Wilayah I Cianjur, Jawa Barat, pada tanggal Sabtu 3 Juni 2023.

Kelahiran anak elang Jawa ini bertepatan dengan hari Lahirnya Pancasila, yaitu 1 Juni 2023. Anak elang ini lahir dari pasangan elang jawa jantan bernama Mandala dan betina bernama Wangi.

Pasangan induk elang jawa tersebut terpantau telah menghuni di wilayah Resort PTN Cibodas dan aktif berkembangbiak sejak 2010 (sumber Mitra RCS). Elang Jawa termasuk ke dalam satwa yang setia pada pasangannya (monogami). Periode berkembangbiaknya yaitu dua tahun sekali dengan hanya menghasilkan satu telur setiap periode.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyatakan kelahiran anak elang jawa ini telah menambah populasi satwa langka yang dilindungi di TNGGP. Elang jawa memiliki kedudukan di puncak rantai makanan (top predator) dalam sebuah ekosistem.

Elang jawa yang juga dijadikan sebagai simbol dan lambang negara Indonesia yakni Garuda, juga memiliki peranan penting sebagai pengendali populasi satwa lain yang menjadi mangsanya dan menjaga keseimbangan ekosistem serta berfungsi sebagai indikator kondisi suatu lingkungan yang baik karena jenis ini sangat peka terhadap kerusakan lingkungan.

“Satwa burung pemangsa ini masuk ke dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of natuire and Natural Resources-IUCN Redlist) dengan kategori terancam punah (Endangered). Elang jawa merupakan satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Sapto dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News