Selain Layak Dihukum Mati, Berikut 5 Tuntutan Hukuman Herry Wirawan

Herry Wirawan, predator santriwati dinilai layak dan tepat dihukum mati

Bahkan, Atalia menyebut, tuntutan hukuman terhadap Herry sudah mewakili kegeraman sekaligus menjawab keinginan masyarakat. Dia pun berharap, tuntutan hukuman tersebut menjadi efek jera, agar kasus serupa tidak terulang.

“Tuntutan jaksa terhadap terdakwa HW (Herry Wirawan) diharapkan menjadi efek jera, agar kasus serupa tak terulang lagi,” tegasnya.

Atalia pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas hingga hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry.

“Kami juga berharap agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan, kekerasan seksual untuk berani bersuara, agar predator seks tidak merajalela,” katanya.

Diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Bertindak sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022) kemarin. Adapun tuntutan hukuman tersebut, yakni:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren, termasuk Madani Boarding School yang dikelola Herry Wirawan
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Jaksa menilai, perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News